Kamis, 07 Januari 2010

Asas Tannas
a. Asas Kesejahteraan & Keamanan. Keduanya merupakan
kebutuhan yg plg esensial, & tanpa keduanya sistem kehidupan nas
tdk dpt berjalan (merupakan tolok ukur Tannas).
b. Asas Komprehensif Integral. Mencakup ketahanan pd seluruh
aspek kehidupan bgs scr utuh, menyeluruh terpadu.
c. Asas Mawas kedalam & keluar : bangun kemandirian bgs yg ulet
& tangguh agar miliki daya tangkal & tawar, serta dpt antisipasi &
berperan dlm atasi dampak strategis luar negeri, interaksi, & saling
ketergantungan.
d. Asas Kekeluargaan : kebersamaan & gotong royong. Perbedaan
dikembangkan serasi dlm hubungan kemitraan agar tdk mjd konflik.

-------------------------------------------------------------------

5. Sifat Tannas
a. Mandiri : percaya kemampuan sendiri & upayakan mandiri guna
kerja sama saling menguntungkan.
b. Dinamis : dpt berubah utk itu hrs diarahkan pd kondisi lebih baik.
c. Wibawa : miliki daya tangkal shg hrs dibina agar terus meningkat.
d. Konsultasi & Kerjasama : tdk konfrontatif & saling hargai.

hakekat dan aspek kehidupan nasional

2. Hakekat
a. Kondisi : keuletan & ketangguhan bgs yg kandung kemampuan kembangkan kekuatan nasional utk dpt jamin kelangsungan hidup bgs & negara dlm capai tujuan nas (hrs diwujudkan).

b. Konsepsi : pengaturan & penyelenggaraan kesejahteraan & keamanan scr seimbang, serasi, & selaras dlm seluruh aspek kehidupan nasional (hrs dipedomani).

-----------------------------------------------------------------------

3. Aspek Kehidupan Nasional
a. Aspek Alamiah (statis) : wilayah, SDA, SDM
b. Aspek Sosial (dinamis) : Ipoleksosbud Hankam.

ketahanan nasional

Ketahanan Nasional : kondisi dinamis bgs yg liputi segenap aspek kehidup-
an nas yg terintegrasi, berisi keuletan & ketangguhan yg kandung kemampuan
kembangkan kekuatan nas dlm hadapi & atasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, & gangguan, baik dari luar maupun dlm guna jamin identitas, inte-
gritas, & kelangsungn hidup bgs & negara, serta perjuangan capai tujuan nas.

Geopolitik dan Geostrategi

a. Geopolitik : 1) Penentuan kebijakan atas dasar kondisi posisi geografi utk
capai tujuan nasional.
2) Penget ttg keadaan & hal-hal yg berhubungan dg
geografische constellatie suatu neg (Ir. Soekarno).

b. Geostrategi : 1) Upaya utk capai tujuan/sasaran sesuai garis politik dg
manfaatkan kondisi posisi geografi neg.
2) Kebijakan pelaksanan dlm penentuan tujuan,
sarana, & cara penggunaannya utk capai tujuan nas dg
manfaatkn konstelasi geografis neg (Bakry)

ORBIT SATELIT GEO STASIONER

SUATU ORBIT SIRKULER BERUPA CINCIN YG MENGITARI KHATULISTIWA PD KETINGGIAN + 35.761 KM DARI PERMUKAAN LAUT, DENGAN LEBARAN 150 KM DAN KETEBALAN 350 KM. BILA SATELIT DI TEMPATKAN PD ORBIT TSB, MAKA MASA KITARNYA MENGELILINGI BUMI SAMA DENGAN MASA ROTASI BUMI ITU SENDIRI, SEHINGGA SATELIT TSB AKAN BERKEDUDUKAN STATIONER THD TITIK DI BUMI.
GSO ADALAH SUMBER DAYA ALAM TERBATAS.

Wilayah Udara dan pokok2 pengaturan dalam konvesi TSB AL

HINGGA KINI PENERBANGAN DI ATAS WILAYAH SUATU NGR MASIH DIATUR OLEH 3 KONVENSI YAITU: KONVENSI PARIS 1919, KONVENSI HAVANA 1928 & KONVENSI CHICAGO 1944.

POKOK2 PENGATURAN DLM KONVENSI TSB AL :
Negara bawah/kolong mmiliki kdaulatn mutlak & eksklusif atas
udara di atas wilayahnya, trmsk di atas laut wilayahnya.

Setiap negara mngakui hak lalu lintas udara damai (innocent passage), yaitu hak mlewati wlyh ud Ngr lain tnp mndarat dg ktntuan pswt2 yg mnggunakn hak tsb hrs mllui rute yg dittapkn ngr bawahnya. Hak lalu lintas ini dpt ditangguhkan utk kpntingan keamanan Ngr bawah.

Kerawanan Lintas Udara di atas ALKI

1. Ruang Udara Alki menjadi sumber langgar wil udara RI

2. SArana intai thd RI..

3. Sumber konflik kepentingan neg asing.

4. Interpretasi sepihak neg. pengguna rute udara di atas alki ssi kepentingan masing2.

HAK LINTAS DIATAS ALKI (PASAL 53 DAN 54 HUKLA 1982)

1. TERBANG DG CARA NORMAL UTK TRANSIT, TERUS MENERUS LANGSUNG DAN SECEPATNYA

2. TERBANG LINTAS TANPA IJIN, TETAP MEMATUHI KETENTUAN KESELAMATAN PNB ICAO

3. MONITOR FREQ RADIO ATC INDONESIA

4. TDK MELAKUKAN PROVOKASI THD KEAMANAN DAN KEDAULATAN NEG RI

5. TDK MELAKUKAN GIAT LAIN SELAIN TRANSIT

ZEE dan landasan kontinen

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Bag laut sejauh 200 mil laut diukur dr grs dasar laut teritorial. Zona ini bukan wlyh kedaulatan dr suatu negara, tapi dg UNCLOS neg pantai memp hak:
Hak berdaulat u/ 7an eksplorasi, eksploitasi, konservasi &
pengelolaan SD hayati dan non hayati dr perairan di atas dasar laut.
b. Kwenangan mmbngun pulau2 buatan & instalasi laut srta mmberi
izin riset ilmiah kelautan srta perlindungan lingkungan laut.

Landasan Kontinen: Wlyh ini mncakup dsar laut teritorial & mrpkn klnjutan dr wlyh daratan smpai tepi luar dr batas kontinen. Tepi luar dr landas kontinen ditetapkan melebihi 200 mil laut tetapi tidak boleh melebihi 350 mil laut atau tdk melebihi 100 mil laut dr grs kedalaman 2.500 meter.

REZIM TATA LAUT/PERAIRAN MENURUT UNCLOS'82

1. Laut Teritorial : Bagian laut selebar 12 mil laut diukur dr grs dasar kepulauan ke arah laut.

2. Zona Tambahan : Meliputi laut teritorial di tambah 12 mil kearah laut. Dlm zona ini Indonesia memp wewenang: pncghan planggaran imigrasi, bea cukai, karantina, menindak pelaku pelanggaran sesuai peraturan.

3. Zona Ekonomi Eksklusif : Bag laut sejauh 200 mil laut diukur dr grs
dasar laut teritorial. Zona ini bukan wilyh kedaulatan suatu negara, tapi
dg UNCLOS neg pantai miliki hak/kedaulatan utk :

a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, & kelola Sumda hayati & non
hayati dr perairan di atas dasar laut.
b. Bangun pulau buatan & instalasi laut srt beri izin riset ilmiah kelautan
srt perlindungan lingkungan laut.

4. Landasan Kontinen: Wilyh yg cakup dsar laut teritori & merpkn kelan-
jutan dr wlyh daratn s.d. tepi luar bts kontinen. Tepi luar dr landas
kontinen ditetapkan melebihi 200 mil laut ttpi tdk boleh lebihi 350 mil
laut atau tdk lebihi 100 mil laut dr grs kdalaman 2.500 mtr.

PRKMBANGAN INDONESIA SBG NEGARA KEPULAUAN

JAMAN PENJAJAHAN BELANDA
Berdasarkan Ordonansi laut teritorial dan lingkungan maritim no. 442 th 1939, lebar laut wilayah Indonesia 3 mil diukur dr grs air rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 S/D 1956
Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 /Konstitusi
RIS/UUDS 1950, maka ketentuan tersebut butir 1 di atas ,
lebar laut wilayah 3 mil tetap berlaku

Tahun 1957
Dg pengumuman pmrntah Indo tgl 13 Des’1957 yg dikenal dg DEKLARASI JUANDA lebar laut wilayah= laut teritorial indonesia mjd 12 mil diukur dr garis dsr yg mnghubkn titik terluar dari pulau-pulau indonesia terluar.

Tahun 1959
Dg Deklarasi Landas Kontinen Indonesia tgl 17 Jan’1969, yg dikuatkan dg UU N0.1/1973 ttg Landas Kontinen Indo mnytakan a.l sgl smber kkayaan alam yg trdpt dlm lndsn kontinen indo milik eklusif Ngr RI.

Tahun 1980
Pengumumuman Pmrntah tgl 21 Maret 1980 ttg Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dikuatkn dg UU No. 5/1983 ttg ZEE indo lebarnya 200 mil dr garis pangkal laut wilyh Indonesia.

Tantangan wasantara

1. Pemberdayaan Masyarakat : Negara wajib berikan peran yg besar kpd rakyat (John Naisbit, Global Paradox).
- kendala negara berkembang : kualitas SDM, kemiskinan
& kondisi nasional yang belum merata (top down).

2. Dunia Tanpa Batas : peran neg terdistorsi perkembangan
Iptek. Negara tak dpt batasi kekuatan global (info, investasi,
industri, & konsumen yg kian individualistik (Kenichi Ohmae,
Borderless World and the End of the State).

3 Era Baru Kapitalisme : strategi baru utk capai keuntungan dlm sistm ekonomi yaitu k’seimbangan (Sloan & Zureker,
Dictionary of Economics, L. Thurow, the Future Capitalism).

4 Kesadaran Warga Negara (tingkat kesadaran warga
negara berpengaruh thd implementasi Wasantara).

Arah Pandang, kedudukan, fungsi, tujuan, sasaran Wasantara

Arah Pandang Wasantara

1) Ke dalam : jamin perwujudan kesatuan segenap aspek (alamiah & sosial) kehidupan nasional. Antisipasi segala potensi terjadinya disintegrasi bgs & pelihara persatuan & kesatuan dlm kebhinnekaan.

2) Keluar : jamin kepentingan nasional di tengah dunia yg serba berubah. Amankan kepentingan nasional demi capai tujuan nasional sesuai Pembukaan UUD 1945.

Kedudukan : sbg wasannas (ajaran yg diyakini benar olh selurh bgs Indonesia shg tak terjd p’nyesatan/p’nyimpangan dlm upy capai & wujudkan cita2 & tujuan nas (land.visional).

Fungsi : sbg pedoman, motivasi, & rambu dlm tentukan
k’bijakan, k’putusan, tindakan bg selurh bgs (aparat - rakyat) dlm bermasy, berbgs, & bernegara.

Tujuan : wujudkan nasionalisme tanpa abaikan kepentingan individu & kelompok.

Sasaran : tercermin dlm pola pikir, pola sikap, & pola tindak
selalu utamakan k’pentingan bgs & NKRI drpd k’pentingan individu & k’lompok.

Wasantara mjd dasr cara brfikir, brsikap, & bertindak dlm antisipasi berbagai masalah kehidupan bermasy, berbgs, & bernegara. Kesatuan bgs, keutuhan wilayah, & kelangsungan hidup bgs & negara mjd orientasi.

Unsur Dasar, Hakikat, dan Asas Nusantara

Unsur Dasar Wasantara :

1) Wadah (contour) : wilayah Indonesia beserta SDA – SDM dg keragaman budaya adl wadah kehidupan bermasy, berbgs, & bernegara (organisasi kenegaraan = suprastruktur politik, & wadah kehidupan masy infrastruktur politik).

2) Isi : aspirasi masy merupakan ksepakatan bersama dlm capai cita2/tujuan nas, persatuan & kesatuan dlm bhinneka.

3) Tata Laku (hasil interaksi antara wadah dg isi)

a) Batiniah : jiwa, tekad, semangat, mentalitas bgs.
b) Lahiriah : tindakan, perbuatan, & perilaku bgs.

------------------------------------------------------------------

Hakikat Wasantara : Cara pandang yg utuh menyeluruh dlm lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

--------------------------------------------------------------------------------

Asas Wasantara :

1) Kesamaan kepentingan.
2) Keadilan (proporsionalitas andil dgn hasil).
3) Kejujuran (sesuai dgn realitas).
4) Solidaritas (rasa setia kawan & rela berkorban).
5) Kerjasama (koordinasi & saling pengertian)
6) Kesetiaan thd kesepakatan bersama

Ajaran Dasar Wasantara

Ajaran Dasar Wasantara :

1) Wasantara sbg Wasannas : Bgs Indonesia bhinneka shg mutlak bina keadaran utamakan prsatuan & ksatuan melalui tata hidup bgs & negara atas dasar hub timbal balik antara falsafah, cita2/tujuan nas, kondi sosbud, & pengalamn sejarah

2) Landasan Idiil (P’sila) : merupakn cerminan nilai keseim-bangan, keserasian, kselarasan, persatuan & kesatuan, keke-luargaan, kebersamaan & kearifan dlm bina tata hidp nasional.

3) Landasan Konstitusional (UUD’45) : kesepakatan ttg NKRI mjd pedoman dlm pokok hidup bermasy, berbgs & bernegara.