Kamis, 07 Januari 2010

Wilayah Udara dan pokok2 pengaturan dalam konvesi TSB AL

HINGGA KINI PENERBANGAN DI ATAS WILAYAH SUATU NGR MASIH DIATUR OLEH 3 KONVENSI YAITU: KONVENSI PARIS 1919, KONVENSI HAVANA 1928 & KONVENSI CHICAGO 1944.

POKOK2 PENGATURAN DLM KONVENSI TSB AL :
Negara bawah/kolong mmiliki kdaulatn mutlak & eksklusif atas
udara di atas wilayahnya, trmsk di atas laut wilayahnya.

Setiap negara mngakui hak lalu lintas udara damai (innocent passage), yaitu hak mlewati wlyh ud Ngr lain tnp mndarat dg ktntuan pswt2 yg mnggunakn hak tsb hrs mllui rute yg dittapkn ngr bawahnya. Hak lalu lintas ini dpt ditangguhkan utk kpntingan keamanan Ngr bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar