Kamis, 07 Januari 2010

REZIM TATA LAUT/PERAIRAN MENURUT UNCLOS'82

1. Laut Teritorial : Bagian laut selebar 12 mil laut diukur dr grs dasar kepulauan ke arah laut.

2. Zona Tambahan : Meliputi laut teritorial di tambah 12 mil kearah laut. Dlm zona ini Indonesia memp wewenang: pncghan planggaran imigrasi, bea cukai, karantina, menindak pelaku pelanggaran sesuai peraturan.

3. Zona Ekonomi Eksklusif : Bag laut sejauh 200 mil laut diukur dr grs
dasar laut teritorial. Zona ini bukan wilyh kedaulatan suatu negara, tapi
dg UNCLOS neg pantai miliki hak/kedaulatan utk :

a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, & kelola Sumda hayati & non
hayati dr perairan di atas dasar laut.
b. Bangun pulau buatan & instalasi laut srt beri izin riset ilmiah kelautan
srt perlindungan lingkungan laut.

4. Landasan Kontinen: Wilyh yg cakup dsar laut teritori & merpkn kelan-
jutan dr wlyh daratn s.d. tepi luar bts kontinen. Tepi luar dr landas
kontinen ditetapkan melebihi 200 mil laut ttpi tdk boleh lebihi 350 mil
laut atau tdk lebihi 100 mil laut dr grs kdalaman 2.500 mtr.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar